Laporan Inflasi Mencatat 1,01% di April 2025, Dipicu oleh Penghentian Potongan Harga Listrik

Tarif listrik kembali mendatangkan kontribusi terhadap inflasi di wilayah Jawa Barat. Normalisasi tarif listrik pascabayar menyebabkan terjadi inflasi bulanan pada April 2025 sebesar 1,01 persen di provinsi tersebut.

Tarif listrik kembali mendatangkan kontribusi terhadap inflasi di wilayah Jawa Barat. Normalisasi tarif listrik pascabayar menyebabkan terjadi inflasi bulanan pada April 2025 sebesar 1,01% di provinsi tersebut.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Darwis Sitorus mengungkapkan, inflasi tahunan mencapai 1,67%, sedangkan dalam rentang tahun kalender dari Januari hingga April 2025 inflasi tercatat sebesar 1,30%.

Berdasarkan kategori pengeluaran, kelompok yang mengalami inflasi tertinggi adalah perumahan, air, listrik, serta bahan bakar rumah tangga yang mencatat inflasi sebesar 6,31% dengan kontribusi inflasi 1,01%. Sebaliknya, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami penurunan harga tertinggi dengan deflasi sebesar 0,36% dan sumbangan deflasi 0,12%.

“Beberapa komoditas yang berkontribusi pada inflasi mencakup tarif listrik yang menyumbang 0,99%, perhiasan emas yang berkontribusi 0,15%, dan bawang merah serta tomat masing-masing sebesar 0,05%,” jelasnya dalam rilis Berita Resmi Statistik yang disampaikan di Aula Kantor BPS Provinsi Jawa Barat pada Jumat (2/5).

Darwis menambahkan, yang memberi dampak pada deflasi antara lain cabai rawit dengan sumbangan 0,1%, telur ayam ras dan daging ayam ras yang masing-masing berkontribusi 0,07%, serta bensin yang memberikan kontribusi 0,03%.