Berita Nasional Terkini | Jurnal Jabar - Informasi Terpercaya Indonesia
Berita Utama
Terbaru
Kebijakan Mendagri Tito Karnavian yang menerbitkan SE tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan yang mulia.
Kehadiran Presiden Prabowo dan Mendagri Tito disambut antusias para pengungsi yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan secara langsung keluhan dan aspirasi mereka.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberi ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah korupsi.
Rapat berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) provinsi terhadap Damkar rata-rata mencapai 90%, bahkan sejumlah provinsi berada di rentang 89% hingga 97%.
Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai pembina pemerintah daerah (pemda), ia menegaskan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pemulihan data kependudukan sama krusialnya dengan perbaikan infrastruktur fisik pascabencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan sanksi yang diberikan adalah bentuk penerapan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
Kebijakan ini merupakan respons langsung Presiden setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan banyak daerah terdampak bencana sudah kehabisan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjelang akhir tahun.
Lihat lagi