Pimpinan Daerah 'Aisyiyah di Kabupaten Garut menyelenggarakan program sosialisasi dan penguatan ikatan untuk menghentikan praktik sunat pada perempuan. Acara ini diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (16/6).
Perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Astuti, mengungkapkan, acara ini didukung oleh rekan-rekan pembangunan serta Kemenkes. Garut sendiri terpilih sebagai salah satu dari sebelas wilayah percontohan dalam inisiatif pencegahan kekerasan di sektor kesehatan yang telah digelar sejak 2023 hingga 2025. Di mana hal itu sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan dan Bappenas
dr. Astuti menekankan, penghapusan sunat perempuan adalah bagian dari usaha melindungi perempuan dan anak-anak. Ia mengutip data dari Survei Kesehatan Reproduksi Nasional (SPHRN) yang menunjukkan, sekitar 41,6% perempuan di Indonesia telah mengalami sunat perempuan. Menurut Riskesdas, Jawa Barat juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka prevalensi yang tinggi.
Ia juga menyatakan, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan meratifikasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 terkait Pelayanan Kesehatan Reproduksi, yang menekankan pelarangan praktik sunat perempuan. Sejak 2023, Kemenkes bekerja sama dengan PD 'Aisyiyah dan Ikatan Bidan Indonesia untuk memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan agar tidak melakukan tindakan itu lagi.
Memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemuka agama dan tokoh masyarakat, merupakan langkah krusial dalam mencegah praktik yang dianggap membahayakan kesehatan perempuan ini.