Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di tempat hiburan malam.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Bupati Subang, Dandim 0605, dan sejumlah pejabat daerah. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, ketiga kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti sejak awal Agustus 2025.
“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas Bupati Subang, mengapresiasi langkah cepat Polres Subang sekaligus menegaskan komitmennya menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak.
Rincian Kasus TPPO di Subang
Kasus Pertama-terjadi di Kafe Flamboyan dengan korban berinisial WA asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap dengan barang bukti berupa buku catatan tamu.