Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat. Sertifikat ini menjadi bukti perlindungan resmi terhadap motif batik khas Cirebon, sebuah langkah penting untuk melestarikan warisan budaya daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, kepada Bupati Cirebon, Imron, di ruang rapat Bupati Cirebon pada Rabu (19/3).
Bupati Imron mengungkapkan rasa syukur dan bangganya. Ia menegaskan, sertifikat ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi produk budaya.
"Kami mengucapkan terima kasih. Ini membuktikan, batik Cirebon adalah bagian dari budaya yang harus kita banggakan. Kami akan terus mendorong perlindungan karya budaya lainnya,” ujar Imron.
Dengan pengakuan KIK ini, motif batik Cirebon kini secara resmi mendapatkan persetujuan dan perlindungan hukum, sekaligus semakin mengukuhkan identitas daerah dan warisan budaya yang patut dipromosikan lebih luas.