Bahar bin Smith Hadapi Vonis

Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan menjatuhkan vonis untuk Bahar Smith dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Selasa, 09 Jul 2019 12:03 WIB Author - Syamsul Anwar

BANDUNG - Nasib Bahar bin Smith ditentukan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan putusan (vonis) perkara penganiayaan yang didakwakan kepada pendakwah nyentrik berambut pirang ini.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki yang dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar di kawasan Bogor, Desember 2018 lalu.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan. Bahar dianggap bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum hakim membacakan vonis, di luar persidangan, ratusan remaja berdemo. Mereka meminta Bahar dibebaskan. Hari ini pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami, kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7)..

Baca juga :