Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa

Pemkab Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa yang berlaku mulai 21 November-20 Desember 2022.
Selasa, 22 Nov 2022 15:14 WIB Author - Vixki Zenarta Eka Putri

Kabupaten Cianjur, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa yang ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 21 November-20 Desember 2022.

Bupati Cianjur tetapkan status tanggap darurat gempa, tulis akun Instagram @pemkabcjr.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan agar jangan sampai ada warga yang mengalami luka-luka tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Jika memang karena keterbatasan rumah-rumah sakit di Cianjur tak memungkinkan karena jumlah luka-luka terlalu banyak, saya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit di Sukabumi, Bandung, dan Cimahi untuk bisa menangani, kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram @pemkabcjr.

Selain itu, beberapa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota daerah lain turut bergabung ke Kabupaten Cianjur untuk bekerja sama dalam penanganan tanggap darurat pasca gempa.

Baca juga :