Dinyatakan Bersalah, Billy Sindoro Hormati Putusan Hakim

Tim kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro mengklaim sangat mengohormati keputusan majelis hakim.
Rabu, 06 Mar 2019 10:52 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

BANDUNG - Tim kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro mengklaim sangat mengohormati keputusan majelis hakim. Billy divonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta terkait perkara supa perizinan Meikarta.

Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengaku tengah memikirkan untuk melakukan banding. Selain itu, kata dia, pihaknya telah memperhatikan etika selama persidangan berlangsung.

Pada intinya kami menghormati dan memperhatikan etika persidangan terutama apa yang sudah menjadi keputusan, kata Erwin usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/3).

Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim, ujarnya.

Selain Billy, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara, Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Baca juga :