Imbas BPJS Naik, Pemkab Bekasi Butuh Suntikan Dana Rp79 miliar

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Jumat, 01 Nov 2019 13:18 WIB Author - Rina Suci

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan suntikan dana sebesar Rp79 miliar, sebagai imbas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agar mampu mengnutupi 579.944 peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI-APBD) setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, mengaku jika Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Usulannya kemarin sesuai penambahan premi BPJS dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per peserta penerima bantuan iuran (PBI), kata Sri Enny di Cikarang, Jumat (1/11).

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Mengenai Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 dan mulai diberlakukan pada awal 2020 mendatang.

Sri Enny menjelaskan, selama ini biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi, dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Baca juga :