Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Karawaci

KPK memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Senin, 10 Des 2018 13:49 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ketut Budi Wijaya dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). KPK masih mendalami pengetahuan saksi yang dipanggil terkait proses dan prosedur pemberian perizinan dalam proyek Meikarta. Khususnya, rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, kata Febri di Jakarta, Senin (10/12).

Total, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Nama selanjutnya, yakni Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca juga :