Pembunuhan Sopir Taksi 'Online' di Cikajang, Terdakwa Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Hasil penyidikan polisi menyatakan bahwa perbuatan itu terencana.
Jumat, 04 Okt 2019 19:00 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang sopir daring yang jasadnya dibuang ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dituntut hukuman seumur hidup. Pasalnya, hasil penyidikan polisi menyatakan bahwa perbuatan itu terencana.

Nanti tergantung pada vonis hakim. Akan tetapi, kami berharap bisa seumur hidup, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Jumat (4/10).

Terdakwa inisial JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33), keduanya pelaku pembunuhan terhadap Yudi alias Jablay (26), sopir mobil daring.

Berdasarkan penjelasan Dapot, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2019.

Pelaku mengaku terlilit utang, sehingga merencanakan aksi kejahatan untuk mencuri mobil. Modusnya adalah memesan mobil dari Bandung untuk diantar ke Garut.

Baca juga :