Perda Direvisi, Jumlah Perokok di Bogor Diteliti Kembali

Definisi diperluas tidak hanya rokok sigaret, melainkan juga vape.
Sabtu, 22 Jun 2019 16:07 WIB Author - Fathor Rasi

BOGOR-Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, kembali melakukan penelitian jumlah perokok di Kota Hujan itu setelah merevisi Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada akhir tahun 2018.

Paling besar merokok pengaruhnya dari mana, dari usai berapa mereka merokok? Itu yang akan kita teliti. Hasilnya baru kelihatan setelah akhir tahun 2019. Kita kerja sama dengan Universitas Indonesia, ujar Kadinkes Kota Bogor, Rubaeah di Bogor melansir Antara, Sabtu (22/06).

Pasalnya, pada revisi atas Perda No 12 tahun 2009 tentang KTR ini, definisi rokok diperluas tidak hanya rokok sigaret, melainkan juga shisa dan rokok elektrik (vape).

Meski pihaknya melakukan penelitian, sambung Rubaeah, tapi sosialisasi mengenai Perda KTR yang baru ini tetap berlanjut.

Sosialisasi itu menurutnya dilakukan mulai dari sekolah atau kampus, hingga gedung perkantoran.

Baca juga :