Petinggi Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Rabu, 29 Jan 2020 09:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti, kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1).

Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru.

Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

Baca juga :