Aher dan Demiz bersaksi di Sidang Perdana Suap Meikarta

Rabu (20/03/19) Aher dan Demiz bersaksi di pengadilan Tipikor Bandung. Aher mengaku tidak tahu soal IPPT dan Demiz bicara soal perda.
Rabu, 20 Mar 2019 15:18 WIB Author - Rina Suci

Bandung - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan Proyek Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Tampak di ruang sidang Aher berkemeja batik lengan panjang duduk berdampingan dengan Demiz yang mengenakan kemeja putih.

Selain Aher dan Demiz, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono atau Soni juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Ketiganya saat ini dipanggil oleh majelis hakim sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya Aher mengaku tidak tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan oleh Neneng untuk Meikarta.Aher menjelaskan bahwa pengeluaran IPPTitu adalah kewenangan daerah. Hakim Lindawatimenanyakan mengapa Aher tidakmenegur Neneng sebagai Bupati Bekasi saat itu, sedangkan Aher berwenang untuk itu. Ya, saya tidak detail, aku Aher dikutip dari Jabar Sindonews.

Sedangkan Demiz menjelaskan kekhawatirannya terhadap proyekMeikarta. Jadi perda ini mengatur tentang tata ruang Jabar. Mencegah pemanfataan ruang yang sembarangan. Kalau Lippo membangun di lahan seluas 500 hektare (438 hektare), seolah-olah Lippo ini negara di dalam negara, dihuni 2 juta orang. Apa kata dunia, kata Demiz.

Baca juga :