Ahli Hukum: Pengembalian Mandat Dapat Ditafsirkan Mengundurkan Diri Bersama

Polemik KPK, ahli hukum menilai bahwa Presiden RI dapat mempercepat pelantikan pimpinan baru KPK.
Rabu, 18 Sep 2019 09:58 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Ahli hukum Bambang Saputra menilai Presiden Joko Widodo dapat mempercepat pelantikan pimpinan KPK baru.

Presiden juga bisa meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang ada saat ini, lantaran dianggap membuat suasana menjadi tidak kondusif.

Idealnya pelantikan memang sesuai aturan. Tapi Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK baru, demi mengurangi kegaduhan dan memberi kepastian kepada publik, kata Bambang di Jakarta, Rabu (18/9).

Mengenai langkah sejumlah pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden, Bambang menilai sebaiknya hal itu dipertegas secara konstitusi. Sebab, lanjutnya, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada pimpinan KPK.

Menurutnya, pengembalian mandat itu dapat ditafsirkan sebagai langkah mengundurkan diri.

Baca juga :