BPN Siapkan Materi Gugatan ke MK

Akhirnya, BPN Prabowo-Sandi mengeluarkan sikap resminya terkait hasil final rekapitulasi suara nasional  Pemilu.
Selasa, 21 Mei 2019 12:29 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Akhirnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengeluarkan sikap resminya terkait hasil final rekapitulasi suara nasionalPemilu2019.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikanakan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan mempersiapkan materi gugatan.

Rapat memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ungkapDasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/2) siang.

Dasco menyampaikan bahwadalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada, untuk memajukan gugatan ke MK.

Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK, misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.

Baca juga :