Dinkes Bekasi Segera Tarik Obat Merek Ranitidin

Obat ini terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) atau zat yang disebut dapat memicu kanker.
Kamis, 10 Okt 2019 10:28 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi menyampaikan akan segera menyebarkan surat edaran penarikan produk obat bermerek dagang Ranitidin. Pasalnya, ini terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) atau zat yang disebut dapat memicu kanker.

Ya benar infonya seperti itu, BPOM telah mengeluarkan surat perintah untuk menarik ranitidin yang terkontaminasi NDMA, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Kamis (10/10).

Meski belum menyebarkan surat edaran penarikan obat, Enny mengaku kalau pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan obat yang terkontaminasi zat pemicu kanker itu.

Sedang kami awasi juga peredarannya. Jadi kami tidak langsung menyebarkan surat edaran melainkan terlebih dahulu mempelajari apa yang menjadi inti dari surat edaran tersebut, tambah Enny.

Enny mengemukakan akan menyebarkan surat edaran tersebut setelah mengkaji isi surat. Berdasarkan surat edaran itu pula diketahui jenis obat ranitidin yang perlu ditarik dari peredaran adalah ranitidin cairan injeksi, dengan pemegang izin edar PT Phapros dan PT Indofarma.

Baca juga :