Jadi Syarat Persetujuan Berlayar, KKP Permudah Pembuatan PKL

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan layanan e-PKL.
Senin, 13 Sep 2021 13:28 WIB Author - Nadya Angelica

Nasional Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan. Layanan ini untuk mempermudah pembuatan Perjanjian Kerja Laut (PKL) secara mandiri.

PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan, imbuh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dilansir dari kkp.go.id.

Zaini mengatakan upaya yang dilakukan DJPT KKP sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PKL ini juga disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak awak kapal perikanan serta bagi pemilik kapal perikanan.

Zaini menjelaskan Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Baca juga :