Jokowi Respons Kasus Baiq Nuril, PKB: Bukan Intervensi Hukum

Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai tepat respons Presiden Joko Widodo soal kasus Baiq Nuril.
Rabu, 21 Nov 2018 10:47 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai tepat respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus Baiq Nuril. Dia pun menegaskan respons Jokowi bukanlah bentuk intervensi hukum.

Karding menilai, langkah yang diambil Jokowi sejalan dengan prinsip penegakan hukum di Indonesia. Jokowi, kata dia, menaruh perhatian besar terhadap kasus hukum yang dialami Baiq.

Saran Presiden Jokowi agar Baiq mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum, tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya, kata Karding dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/11).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu menerangkan, Jokowi menilai Baiq sebagai korban yang semestinya mendapat perlindungan dan bukan disalahkan. Presiden ingin Baiq mendapatkan keadilan tanpa ada intervensi darinya, ujarnya.

Dia mengatakan, Jokowi sangat serius memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan. Sehingga, kata dia, perlu mendapatkan afirmasi atau perhatian khusus.

Baca juga :