Kemenkes Verifikasi Vaksinasi WNA dan WNI di Luar Negeri

Kementerian Kesehatan memverifikasi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Rabu, 15 Sep 2021 14:20 WIB Author - Nadya Angelica

Nasional Kementerian Kesehatan memverifikasi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

Nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi, jelas Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja. Kemudian setelah itu, lanjut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Terlebih, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Baca juga :