Lima Anggota PPK Cikarang Barat Ditahan

Keputusannya sudah final dan upaya banding telah ditolak oleh pengadilan.
Selasa, 12 Nov 2019 11:28 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Terbukti bersalah telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni, lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibui setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.

Mereka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya, sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara, kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar di Cikarang, Selasa (12/11).

Ibnu mengatakan, kelima PPK Kecamatan Cikarang Barat itu masing-masing Aan Surawan (56) sebagai Ketua PPK dan empat orang anggota di antaranya Muhammad Sofwan (42), Abuy Hasbullah (37), Supendi (33), dan Indra Jaya (33).

Berdasarkan putusan pengadilan hukuman tersebut sudah bersifat final, sehingga tidak dapat dilakukan proses keringanan. Kalau keringanan hukuman paling biasanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun, kata Ibnu.

Para Terdakwa Merasa jadi Korban

Baca juga :