Lindungi Hak Anak, Pemkab Kukar Bentuk PKSAI

Kepala Dinsos Kukar, Hamly, mengatakan Pemkab sekaligus menyosialisasikan PKSAI untuk memaksimalkan penanganan permasalahan anak.
Rabu, 15 Des 2021 09:12 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, membentuk Pusat Kesehatan Sosial Anak Integratif (PKSAI) sebagai upaya melindungi hak anak. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Hamly, mengatakan Pemkab sekaligus menyosialisasikan PKSAI untuk memaksimalkan penanganan permasalahan anak.

PKSAI keberadaannya guna memperkuat evektivitas dan dampak positif program perlindungan sosial pada anak dalam keluarga rentan, kata Hamly dalam kegiatan Audiensi dan Sosialisasi PKSAI, Senin (13/12), dikutip dari kukarpaper.com.

Hamly menjelaskan, PKSAI merupakan wadah dari semua organisasi perangkat daerah (OPD), lintas sektoral di lingkungan Pemkab Kukar untuk bersama menangani permasalahan anak secara terintegratif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial No. 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak serta SK Mensos No. 4 Tahun 2020.

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam sambutannya dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, banyak ditemukan anak-anak kurang beruntung, sehingga harus menghadapi pelbagai masalah yang seharusnya tidak dialami anak.

Edi menyampaikan, keluarga merupakan unsur penting dalam penanganan anak-anak bermasalah, sehingga dalam pelaksanaan tugas, PKSAI harus memaksimalkan koordinasi dengan pihak keluarga. Ia berharap penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai PKSAI dapat dilakukan secara luas agar mampu mendeteksi dini anak dan keluarga bermasalah.

Baca juga :