Merespons Ijtima Ulama IV, Mendagri Jelaskan UU Berserikat

Mendagri Tjahjo Kumolo, tak melarang keinginan para ulama dan tokoh agama membentuk kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV.
Selasa, 06 Agst 2019 17:30 WIB Author - Rina Suci

SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan, sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV.

UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan, kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Tjahjo menjelaskan, bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.

Menurutnya, siapa pun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.

Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul, kata Tjahjo.

Baca juga :