PDIP: Remisi untuk Susrama Harus Ditinjau Ulang

Salah satu indikasi demokrasi yang sehat adalah kebebasan pers.
Sabtu, 09 Feb 2019 12:57 WIB Author - Fathor Rasi

Bogor-PDI Perjuangan merekomendasikan agar pemerintah segera membatalkan remisi yang diberikan kepada Susrama, pelaku tindak pidana pembunuhan wartawan Radar Bali,Prabangsa.

Susrama sebelumnya diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Remisi ini harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut, kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di sela Safari Kebangsaan VII, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (09/02).

Hasto menyatakan pihaknya menilai salah satu indikasi demokrasi yang sehat adalah kebebasan pers. Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers, tegasnya.

Pernyataan PDI yang bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2019 tersebut tak lain karena memandang sejarah panjang pers Indonesia melibatkan diri dalam perjuangan pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan, penindasan.

Baca juga :