Pembunuhan Keji di Garut, Pelaku Divonis Hukuman Mati

Vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup.
Senin, 14 Okt 2019 17:00 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Pengadilan Negeri Garut memutuskan vonis mati, terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring, karena perbuatannya direncanakan dan sadis. Kemudian korban dibuang ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir Januari 2019.

Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH, saat membacakan putusan sidang vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10).

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut, yakni seumur hidup terhadap kedua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33).

Endratno Rajamai menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya, telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.

Pengadilan Garut, kata Endratno, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa. Rangkaian aksinya tergolong sadis dan keji, untuk itu hukumannya vonis mati.

Baca juga :