Pemkab Mojokerto Terapkan OSS RBA, Bupati: Perizinan Usaha Lebih Mudah

Wakil Bupati, Muhammad Al-Barraa mengatakan hal tersebut untuk mempersingkat izin usaha yang berbelit.
Kamis, 13 Jan 2022 15:43 WIB Author - Nadya Angelica

Mojokerto, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menerapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah izin para pelaku usaha. Wakil Bupati, Muhammad Al-Barraa mengatakan hal tersebut untuk mempersingkat izin usaha yang berbelit.

Saya berharap dengan adanya perubahan perizinan ini iklim investasi di Kabupaten Mojokerto, tidak ribet dan rumit. Masa dipersingkat dan tidak berbelit-belit, dan memudahkan link ke pusat sehingga lebih mudah mengontrolnya, ujarnya saat menghadiri talkshow pada Rabu (12/1) dikutip dari diskominfo.mojokertokab.go.id.

Barraa mengatakan terdapat tiga kategori penyelenggaraan usaha berbasis risiko dalam OSS RBA, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

OSS ini adalah Sistem Implementasi Undang - Undang yang berbasis resiko. Aturan sistem ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha berbasis risiko.

Menurut Barra, penerapan sistem ini mampu memberikan dampak baik bagi para pelaku usaha karena investor akan semakin meningkat. Penerapan OSS RBA ini nanti diharapkan mampu mewujudkan 10 pelayanan birokrasi perizinan usaha yang mudah dan terintegrasi.

Baca juga :