Pemprov Jabar Tunggu Arahan Pusat Soal Iuran BPJS Kesehatan

Terkait putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Peraturan Presiden  Nomor 75 tahun 2019, tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Selasa, 10 Mar 2020 18:58 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil atau Emil, menyatakan masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Kami menunggu arahan Pemerintah Pusat, bentuknya apakah nanti bulan-bulan berikutnya enggak perlu bayar. Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit, kata Gubernur Emil seusai Peresmian Jabar Command Center dan Pusat Informasi, dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Selasa (10/3).

Orang nomor satu di Provinsi Jabar mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, yang berisi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tapi poinnya, kami akan memonitor karena tiga bulan kan keburu bayar warga ini. Sehingga banyak pertanyaan banyak ke saya, kalau keburu bayarin nanti bagaimana, katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga :