Pengacara Harap Ustaz Baequni Tak Langsung Ditahan

Kuasa hukum Ustaz Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza berharap pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak langsung menahan kliennya.
Jumat, 21 Jun 2019 18:27 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Kuasa hukum Ustaz Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza berharap pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak langsung menahan kliennya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax.

Kita bukan bicara penangguhan, hanya harapan saja, kata Hamynudin, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).

Saat ini, menurutnya, pihak kepolisian masih belum memutuskan status penahanan Rahmat Baequni. Keputusan tersebut, kata Hamynudin, akan dinyatakan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat setelah selesai memeriksa kliennya.

Walaupun demikian, harapannya tersebut disampaikan karena kliennya merupakan seorang ulama yang kehadirannya ditunggu masyarakat.

Beliau ini ustaz, saat ini beliau ditunggu jamaah. Beliau juga tulang punggung keluarga, kata Hamynudin.

Baca juga :