Salat Bagi Paramedis Saat Corona, Fatwa MUI: Boleh Tidak Wudu dalam Keadaan Mendesak

Tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien COVID-19, boleh tidak wudu karena itu dalam keadaan mendesak.
Kamis, 26 Mar 2020 20:07 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa, soal tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien COVID-19, boleh tidak wudu karena itu dalam keadaan mendesak.

Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (iadah), demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020, yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3).

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman salat, bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien COVID-19.

Salah satu poin penting fatwa, katanya, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien COVID-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya, diikuti sejumlah keringanan.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, lanjut Hasanuddin, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Baca juga :