Sumbangan Kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf Mencapai Rp55,9 M

TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rabu, 02 Jan 2019 17:30 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total sumbangan yang diterima pasangan calon (paslon) nomor 01 tersebut mencapai Rp55,9 miliar.

LPSDK berisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sejak 23 September 2018 sebesar Rp11,9 miliar dan hingga 1 Januari 2019 mencapai Rp44 miliar.

LADK waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar lalu laporan kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 Rp44,8 miliar. Total Rp55,9 miliar, kata Bendahara Umum TKN Jokowi-Maruf Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/1).

Dia menerangkan dana Rp44,8 miliar itu terdiri dari sumbangan paslon sebesar Rp32 juta, perorangan Rp121,2 juta, partai politik (parpol) Rp2 miliar, kelompok atau organisasi Rp37,9 miliar, dan sumbangan badan usaha non-pemerintah Rp3,9 miliar.

Wahyu menambahkan, sumbangan dari paslon merupakan perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye. Sumbangan parpol berasal dari Partai Nasdem dan Partai Perindo, dan badan usaha non-pemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia.

Baca juga :