Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK perintah UU

ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan. 
Senin, 07 Jun 2021 23:01 WIB Author - Achmad Rizki

Tuduhan yang menyebut tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) pengawai KPK untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal. Pakar hukum Petrus Selestinus mengatakan, merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan. Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa, kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6).

Menurut Petrus, masyarakat harus menyadari bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.

Jadi, jika ada yang setuju Pancasila diganti, itu sama dengan seideologi dengan HTI atau PKI sebagai ormas dan partai terlarang. Ini kesalahan besar calon pegawai KPK memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN, ujar Petrus.

Dia pun menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum. Meskipun, soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga :