Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Selama Libur HUT RI
Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Selama Libur Panjang HUT ke-80 RI
Polres Bogor resmi memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat selama libur panjang dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, aturan ganjil genap akan mulai berlaku pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga Senin, 18 Agustus 2025, yang menjadi hari terakhir libur panjang.
“Untuk memasuki libur panjang sampai 18 Agustus, Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap mulai Jumat pukul 16.00 WIB hingga selesai libur panjang,” ujar AKBP Wikha, Jumat (15/8).
Selain ganjil genap, Polres Bogor juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) secara situasional pada Sabtu, Minggu, dan Senin. Pada pagi hari, jalur akan dibuka satu arah dari Jakarta menuju Puncak–Cianjur untuk mengakomodasi wisatawan. Sedangkan pada siang hari, diberlakukan one way dari Puncak menuju Jakarta untuk mengurai kepadatan arus balik.
“Namun penerapan one way ini tetap situasional, menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan,” imbuhnya.
Untuk mendukung rekayasa lalu lintas ini, Polres Bogor juga menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan BPBD. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta kelancaran arus kendaraan selama libur panjang.
Dengan adanya penerapan sistem ganjil genap Puncak dan rekayasa one way, masyarakat diimbau mematuhi aturan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tetap tertib berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id/
Komentar