Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Darwis Sitorus. Foto Pemprov Jawa Barat

Laporan Inflasi Mencatat 1,01 Persen di Bulan April 2025, Di

Laporan Inflasi Mencatat 1,01% di April 2025, Dipicu oleh Penghentian Potongan Harga Listrik

Tarif listrik kembali mendatangkan kontribusi terhadap inflasi di wilayah Jawa Barat. Normalisasi tarif listrik pascabayar menyebabkan terjadi inflasi bulanan pada April 2025 sebesar 1,01 persen di provinsi tersebut.

Tarif listrik kembali mendatangkan kontribusi terhadap inflasi di wilayah Jawa Barat. Normalisasi tarif listrik pascabayar menyebabkan terjadi inflasi bulanan pada April 2025 sebesar 1,01% di provinsi tersebut.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Darwis Sitorus mengungkapkan, inflasi tahunan mencapai 1,67%, sedangkan dalam rentang tahun kalender dari Januari hingga April 2025 inflasi tercatat sebesar 1,30%.

Berdasarkan kategori pengeluaran, kelompok yang mengalami inflasi tertinggi adalah perumahan, air, listrik, serta bahan bakar rumah tangga yang mencatat inflasi sebesar 6,31% dengan kontribusi inflasi 1,01%. Sebaliknya, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami penurunan harga tertinggi dengan deflasi sebesar 0,36% dan sumbangan deflasi 0,12%.

“Beberapa komoditas yang berkontribusi pada inflasi mencakup tarif listrik yang menyumbang 0,99%, perhiasan emas yang berkontribusi 0,15%, dan bawang merah serta tomat masing-masing sebesar 0,05%,” jelasnya dalam rilis Berita Resmi Statistik yang disampaikan di Aula Kantor BPS Provinsi Jawa Barat pada Jumat (2/5).

Darwis menambahkan, yang memberi dampak pada deflasi antara lain cabai rawit dengan sumbangan 0,1%, telur ayam ras dan daging ayam ras yang masing-masing berkontribusi 0,07%, serta bensin yang memberikan kontribusi 0,03%.

Pengamatan terhadap 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat menunjukkan bahwa secara keseluruhan terjadi inflasi bulanan di April 2025. Kabupaten Majalengka mencatat inflasi bulanan tertinggi sebesar 1,36%, diikuti oleh Kota Depok dengan angka 1,20%, Kota Sukabumi sebesar 1,13%, dan Kota Bogor yang mencatat inflasi 1,07%.

Sementara itu, Kabupaten Bandung mengalami inflasi sebesar 0,87%, Kabupaten Subang 0,74%, Kota Bandung 0,97%, Kota Bekasi 1,04%, dan Kota Tasikmalaya 0,89%. Kota Cirebon mencatat inflasi terendah dengan 0,70%.

Di sisi lain, Nilai Tukar Petani (NTP) pada April 2025 mencatat angka 112,03 dengan penurunan 0,95% jika dibandingkan dengan Maret 2025.

“Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani, yaitu sebesar 136,24 yang mengalami penurunan 0,40%, sementara indeks harga yang dibayar petani meningkat menjadi 121,61 atau naik 0,55% dibandingkan Maret 2025,” terang Darwis.

Dalam data lainnya yang diperoleh dari observasi BPS, rata-rata harga beras di penggilingan pada bulan April 2025 mencapai Rp12.888 yang menunjukkan penurunan 2,61% secara bulanan, serta penurunan 1,50% secara tahunan.

Berdasarkan jenis beras, harga rata-rata beras premium tercatat sebesar Rp13.126, mengalami penurunan bulanan sebesar 2,41%. Sementara itu, beras medium memiliki harga Rp12.618, menurun 2,84% secara bulanan, serta mencatat penurunan tahun ke tahun sebesar 3,13%.

Sumber Pemprov Jawa Barat

Komentar