Pemkab Bekasi, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Bekasi Memperluas Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Bekasi menguatkan dedikasinya dalam meningkatkan kesejahteraan angkatan kerja melalui kolaborasi strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di semua sektor, baik formal maupun informal, demi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Inisiatif ini diwujudkan dalam acara Bincang Santai (Bisa) yang bertema “Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” yang diselenggarakan di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (22/4). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bekasi, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan pihak dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pertemuan tersebut, pemkab secara simbolis menyerahkan bantuan dan santunan jaminan sosial dengan total nilai Rp1,1 miliar kepada keluarga ahli waris dan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Bekasi Cikarang. Wabup Asep menegaskan, manfaat dari program ini masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah kepada ahli waris almarhum Syarifudin, seorang pekerja di sektor informal, dengan total nilai Rp105 juta. Bantuan ini terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk satu anak senilai Rp63 juta. Selain itu, santunan tertinggi yang diterima adalah sebesar Rp795,19 juta untuk ahli waris almarhum Agus Ramadan, pekerja di PT Enkei Indonesia. Bantuan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa anak.
Pemkab Bekasi juga memberikan dukungan berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang berupa pinjaman renovasi rumah sebesar Rp200 juta kepada Yasin Zaenuri, yang bekerja di PT Multichem Indojasa Artaprima.
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan, perlindungan sosial ini tidak hanya ditujukan kepada pekerja di sektor formal, tetapi juga untuk pekerja di sektor informal dengan skema pendanaan daerah, termasuk penggunaan anggaran desa. Saat ini, pemkab sedang mempersiapkan surat edaran untuk semua desa dan kelurahan agar mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di desa, terdapat dana yang bisa digunakan untuk melindungi pekerja informal. Program ini sangat bermanfaat karena mencakup kecelakaan kerja, kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan, dan hari tua. Pemerintah mesti hadir untuk memfasilitasi semua ini,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin melaporkan, sampai Maret 2025, ada 492.000 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif. Angka tersebut mencakup pekerja penerima upah, yang tidak menerima upah, dan mereka yang berada dalam sektor konstruksi, termasuk 21.000 pekerja non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Selama periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp219 miliar untuk berbagai program perlindungan sosial. Di samping itu, telah diberikan beasiswa senilai Rp5 miliar kepada anak-anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Muhyiddin juga menghargai dukungan dari Pemkab Bekasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perlindungan sosial bagi aparatur desa sampai ke pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi sekitar 19.000 jiwa tambahan untuk segera didaftarkan sebagai peserta.
Melalui peningkatan kerjasama ini, diharapkan setiap pekerja di Kabupaten Bekasi bisa mendapatkan hak jaminan sosial secara menyeluruh. Inisiatif ini menjadi elemen vital dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sumber Pemkab Jawa Barat
Komentar