Motif Batik Khas Cirebon Kini Resmi Dilindungi
Motif Batik Khas Cirebon Kini Resmi Dilindungi Kekayaan Intelektual Komunal
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat. Sertifikat ini menjadi bukti perlindungan resmi terhadap motif batik khas Cirebon, sebuah langkah penting untuk melestarikan warisan budaya daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, kepada Bupati Cirebon, Imron, di ruang rapat Bupati Cirebon pada Rabu (19/3).
Bupati Imron mengungkapkan rasa syukur dan bangganya. Ia menegaskan, sertifikat ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi produk budaya.
"Kami mengucapkan terima kasih. Ini membuktikan, batik Cirebon adalah bagian dari budaya yang harus kita banggakan. Kami akan terus mendorong perlindungan karya budaya lainnya,” ujar Imron.
Dengan pengakuan KIK ini, motif batik Cirebon kini secara resmi mendapatkan persetujuan dan perlindungan hukum, sekaligus semakin mengukuhkan identitas daerah dan warisan budaya yang patut dipromosikan lebih luas.
Tiga Motif Batik Unggulan Cirebon Telah Bersertifikat KIK
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, menjelaskan, awalnya pihaknya mengusulkan 70 motif batik. Dari jumlah tersebut, tiga motif unggulan telah lolos verifikasi dan berhasil mendapatkan sertifikat KIK yakni: Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar Cina.
Menurut Dadang, pencapaian ini menempatkan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang sangat konsen dalam perlindungan produk budaya, khususnya batik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar menyebutkan, sertifikasi ini merupakan langkah krusial dalam menjaga warisan budaya Cirebon. Ia optimistis, sertifikasi KIK ini juga akan memberikan dampak positif bagi industri batik di Cirebon, karena dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk budaya tersebut.
“Ini adalah prestasi bagi masyarakat Cirebon yang telah lama menciptakan motif-motif batik khas. Dengan adanya KIK, motif-motif batik ini mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain,” pungkas Asep.
Sumber: Pemkab Cirebon
Komentar