Pemkot Depok Gelar Sterilisasi Gratis untuk Kucing Jantan
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Depok Gelar Sterilisasi Gratis untuk Kucing Jantan
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) kembali membuka program sterilisasi gratis untuk kucing jantan jenis domestik maupun campuran (mix domestik).
Program ini merupakan bagian dari kampanye kesejahteraan hewan dan pengendalian populasi anabul (anak bulu) di Kota Depok, serta wujud komitmen pemkot menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah hewan.
Kegiatan sterilisasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 5-7 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Bersama, Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Balai Kota Depok. Kuota yang disediakan sebanyak 150 ekor kucing jantan, dan layanan ini gratis bagi warga yang telah mendaftar secara daring.
Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, sterilisasi adalah bentuk kasih sayang yang bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan.
“Sterilisasi bukan hanya untuk mengendalikan populasi, tetapi juga menjaga kesehatan dan mencegah perilaku agresif pada kucing. Yuk, rayakan HUT RI bareng anabul dengan cara yang bermanfaat – makin sehat, makin ganteng, dan makin tenang di rumah,” ujar Widyati.
Cara Daftar Sterilisasi Gratis Kucing Jantan di Depok
Pendaftaran dilakukan melalui Google Form yang dibuka setiap pukul 11.00 WIB, sesuai dengan tanggal layanan yang diinginkan. Berikut jadwalnya:
1. Sterilisasi Selasa, 5 Agustus 2025
- Pendaftaran dibuka Selasa, 29 Juli 2025 pukul 11.00 WIB
bit.ly/SELASA5AGUSTUS2025
2. Sterilisasi Rabu, 6 Agustus 2025
Pendaftaran dibuka Selasa, 30 Juli 2025 pukul 11.00 WIB
bit.ly/RABU6AGUSTUS2025
3. Sterilisasi Kamis, 7 Agustus 2025
Pendaftaran dibuka Rabu, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIB
bit.ly/KAMIS7AGUSTUS2025
Setelah mendaftar, peserta wajib mengonfirmasi melalui WhatsApp resmi Puskeswan Kota Depok di nomor 0812-9201-0132 dengan mengirimkan:
- Tangkapan layar bukti pendaftaran
- Tiga foto kucing (depan, samping, belakang)
- Petugas akan melakukan verifikasi dan menentukan jadwal sterilisasi.
Syarat dan Ketentuan:
- Kucing harus berjenis kelamin jantan, berusia minimal 9 bulan, dan dalam kondisi sehat.
- Kucing akan diberi tanda eartip setelah disteril sebagai penanda.
- Setiap KK hanya dapat mendaftarkan satu ekor kucing.
- Pemilik wajib membawa hewan dalam pet cargo beralaskan underpad.
- Pemilik juga bertanggung jawab atas perawatan pascaoperasi di rumah.
DKP3 berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesejahteraan hewan terus meningkat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan harmonis untuk semua makhluk hidup.
“Mencintai hewan bukan hanya memberi makan, tetapi juga menjaga kesehatannya dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan,” tutup Widyati.
Komentar