Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Tanah Air. Dewan Pers berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers. Namun, pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.