Kebijakan Mendagri Tito Karnavian yang menerbitkan SE tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan yang mulia.
Kebijakan ini merupakan respons langsung Presiden setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan banyak daerah terdampak bencana sudah kehabisan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjelang akhir tahun.