17 ASN Bekasi Terancam Dipecat

Belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah.
Sabtu, 15 Jun 2019 10:04 WIB Author - Fathor Rasi

BEKASI- Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang bulan Januari hingga Juni 2019.

Mereka terancam dipecat atas pelanggaran tersebut.

Kalau merujuk pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, maka belasan orang tersebut dimungkinkan dipecat jika tidak berubah dan kembali melakukan pelanggaran, kata Kepala Seksi Kedisiplinan ASN pada BKPPD Kabupaten Bekasi, Sahwano di Cikarang, Sabtu (15/06).

Sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.

Kami berharap adanya PP tersebut bukan untuk memecat para ASN, melainkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas para ASN untuk menyukseskan program kerja yang sudah direncanakan untuk kepentingan masyarakat, ucapnya.

Baca juga :