8 WNA Nigeria Ditangkap, Imigrasi Bandung: Izin Tinggal Habis

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat (Jabar) menahan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Kamis, 03 Jan 2019 10:24 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat (Jabar) menahan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka ditahan karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung Ari Budidjanto mengatakan, delapan WNA tersbeut ditangkap pada 26 hingga 31 Desember 2018 di dua tempat berbeda. Dua orang diamankan di Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya di Apartemen Newton Bandung.

Kami amankan delapan WNA asal Nigeria dari dua tempat berbeda, kata Ari di Bandung, Rabu (2/1).

Penangkapan diawali laporan masyarakat yang kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat mereka tinggal. Keimigrasian dibantu TNI dan Polri kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seluruh WNA tersebut. Saat diperiksa, delapan negro tersebut tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.

Berdasarkan aturan undang-undang ketika tidak bisa menunjukan paspor kami akan tahan sementara untuk pendalaman, ucapnya.

Baca juga :