ASN Depok Ambil Cuti Lebaran Tambahan, Ini Sanksinya

Mereka telah mendapat libur dan cuti bersama mulai 30 Mei hingga 10 Juni 2019. 
Sabtu, 18 Mei 2019 11:30 WIB Author - Fathor Rasi

DEPOK-Setelahcuti bersama lebaran selesai, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, Jawa Barat, diharapkan kembali masuk kerja pada 11 Juni 2019.

Pasalnya, mereka telah mendapat libur dan cuti bersama mulai 30 Mei hingga 10 Juni 2019.

ASN Kota Depok tidak diizinkan mengambil cuti tahunan sebagai tambahan lima hari sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian.

Selain itu, ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.

Baca juga :