DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kota setempat, untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. Sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus corona penyebab COVID-19.
Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Idris di Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4).
Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/4619-BKPSDM, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
Surat Edaran tersebut berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19.
Dikatakannya, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.