Difatwa Haram, Dinkes Depok Hentikan Penyuntikan Vaksin Covovax

Dinkes menghentikan penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax menyusul diterbitkannya fatwa haram dari MUI.
Selasa, 28 Jun 2022 16:36 WIB Author - Miftahus Saadah Maulidiyah

Kota Depok, Jurnal Jabar Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok menghentikan penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin Covovax haram digunakan.

Penghentian ini arahan dari Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, kata Kepala Dinkes, Mary Liziawati pada Selasa (28/7).

Mary menerangkan, vaksin Covovax (Covovaxmirnaty) diproduksi oleh Serum Institute of India Pvtharam. MUI memfatwakan haram karena dalam proses produksinya terdapat pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19, jelasnya.

Sementara penyetopan vaksin tersebut, Dinkes Depok akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Jawa Barat.

Baca juga :