Difatwa Haram, Dinkes Depok Hentikan Penyuntikan Vaksin Covovax

Difatwa Haram, Dinkes Depok Hentikan Penyuntikan Vaksin Covovax Ilustrasi vaksin covid-19. Sumber foto: pixabay.com

Kota Depok, Jurnal Jabar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok menghentikan penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin Covovax haram digunakan.

"Penghentian ini arahan dari Bapak Wali Kota, Mohammad Idris," kata Kepala Dinkes, Mary Liziawati pada Selasa (28/7).

Mary menerangkan, vaksin Covovax (Covovaxmirnaty) diproduksi oleh Serum Institute of India Pvtharam. MUI memfatwakan haram karena dalam proses produksinya terdapat pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19," jelasnya.

Sementara penyetopan vaksin tersebut, Dinkes Depok akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Jawa Barat.

"Kami tunggu arahan dari pihak terkait untuk keputusan lebih lanjut," ucap Mary.

Namun demkian, masyarakat tetap bisa menggunakan vaksin Covid-19 merek lain, seperti Sinopharm, Pfizer, AstraZeneca ataupun Sinovac.

"Tentu saja, vaksinasi masih terus kami lanjutkan," pungkas kadinkes Depok.

Sebagai informasi, MUI menerbitkan fatwa haram atas penggunaan vaksin Covovax melalui website resminya pada 7 Februari 2022. Dalam penetapan tersebut, MUI juga melampirkan 6 rekomendasi untuk pemerintah sebagai berikut:

  1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
  2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
  3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
  4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
  5. pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
  6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.