Dishub Bekasi Berlakukan Jam Operasional Truk Tanah

Dishub Kota Bekasi menegaskan truk tanah di Bekasi hanya boleh melintas pada malam hari.
Senin, 07 Okt 2019 10:47 WIB Author - Rina Suci

BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membatasi jam operasional truk pengangkut tanah, mulai pekan ini.

Dishub akan melarang semua truk pengangkut tanah yang melintas tidak sesuai aturan, menyusul telah terpasangnya rambu pelarangan pada Minggu (06/10) kemarin.

Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya, kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi di Bekasi, Senin (7/10).

Pembatasan itu dilakukan, lantaran operasional truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya.

Selain juga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya, terlebih sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.

Baca juga :