Dishub Garut Ancam Penjarakan PO Bus Abaikan Keselamatan

Dishub Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.
Kamis, 14 Feb 2019 09:42 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

GARUT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pengusaha yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan akan diancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan tersbeut diambil untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.

Membiarkan kendaraan tidak layak jalan dan membahayakan penumpang, maka pemiliknya akan dikenakan sanksi berat yaitu penjara sampai dua tahun, kata Suherman di Garut, Kamis (14/2).

Dia menuturkan, regulasi angkutan umum saat ini sudah jelas, yakni memprioritaskan keselamatan penumpang dan ketertiban dalam berlalu lintas. Jika pengusaha angkutan umum tidak memperhatikan kondisi kelayakan kendaraan sehingga membahayakan penumpang, Dishub Kabupaten Garut bakal memberikan sanksi berat hingga hukuman penjara.

Jadi harus melakukan langkah-langkah proaktif memperbaiki dan tidak membiarkan kendaraan tidak layak jalan beroperasi, ungkapnya.

Baca juga :