Disperindagkop UKM Kota Tangerang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk 1.750 Pelaku UMKM

Disperindagkop UKM Kota Tangerang mendorong pelaku UMKM mengurus merek dan legalitas sebagai bentuk perlindungan usaha.
Senin, 20 Mar 2023 13:30 WIB Author - Serabella Berlianti Annora

Kota Tangerang, Jurnal Jabar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus merek dan legalitas sebagai bentuk perlindungan usaha dengan memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengungkapkan, sepanjang 2020-2022 Pemkot Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM.

Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan, ungkap Suli, Senin (20/3).

Suli mengatakan, pada 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang satu-satunya pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis.

Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merek gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, papar Suli.

Baca juga :