DPRD Kota Bekasi Beri Catatan kepada Eksekutif

Catatan tersebut dibuat setelah evaluasi penggunaan APBD 2019.
Selasa, 03 Des 2019 17:00 WIB Author - Rina Suci

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat memberikan catatan kepada eksekutif usai pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, sebesar Rp5,8 triliun dalam paripurna yang selesai pada Sabtu (30/11) dini hari.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Joewono Putro di Bekasi, Selasa (3/12), mengatakan pihaknya telah memberikan empat catatan terhadap mitra kerjanya itu. Catatan tersebut dibuat setelah evaluasi penggunaan APBD 2019.

Salah satunya adalah anggaran belanja penyelenggaraan pemerintah, yang mencapai 60 persen dari nilai APBD. Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp2,683 triliun dan gaji pegawai kontrak, yang dimasukkan ke dalam belanja langsung penunjang urusan, sebesar Rp817,08 miliar.

Jika belanja tidak langsung tersebut ditambah dengan belanja langsung penunjang urusan yang masih bersifat administratif maka biaya penyelenggaraan pemerintahan adalah Rp3,5 triliun atau sekitar 60 persen, kata Choiruman.

Catatan berikutnya adalah mengenai kesinambungan insentif kepada RT/RW. Saat ini pemerintah baru menganggarkan biaya operasional Rp5 juta per tahun untuk ketua RT atau sebesar Rp416 ribu per orang, dan Rp7,5 juta per tahun untuk ketua RW atau Rp625 ribu per orang.

Baca juga :