Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Senin, 21 Jan 2019 12:58 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Lima saksi itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, staf pansus Mirza Swandaru Riyatno, serta tiga orang staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.

Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka NHY terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, kata Febri di Jakarta, Senin (21/1/).

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK masih mendalami dua hal. Pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang). Termasuk sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang.

Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi dari unsir anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait informasi perjalanan ke Thailand. Saat ini terdapat 14 anggota DPRD Bekasi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.

Baca juga :