Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Lima saksi itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, staf pansus Mirza Swandaru Riyatno, serta tiga orang staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka NHY terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Febri di Jakarta, Senin (21/1/).

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK masih mendalami dua hal. Pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang). Termasuk sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang.

Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi dari unsir anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait informasi perjalanan ke Thailand. Saat ini terdapat 14 anggota DPRD Bekasi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.

Febri menambahkan, sampai saat ini KPK juga menerima pengembalian uang dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi mencapai Rp180 juta. KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan perizinan Meikarta tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Tersangka lain, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (Ant)